Jakarta - Dugaan penyiksaan oleh petugas kepolisian yang berujung tewasnya tahanan terus saja terjadi. Kasus teranyar di Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
Kapolres Lubuklinggau akhirnya mengumumkan ditetapkannya empat orang penyidik Polsek Lubuklinggau sebagai tersangka dalam kasus kematian Hermanto, tahanan di Polsek Lubuklinggau.
Sebelumnya, kasus dugaan penyiksaan ini ditepis oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.
Dia menyatakan bahwa lebam yang ditemukan di tubuh korban adalah lebam mayat dan bukan lebam bekas kekerasan.
"Tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap tersangka yang ditahan bukan kali pertama terjadi," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia, Rabu, 16 Maret 2022 dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengungkap beberapa kejadian serupa terhadap tahanan di kepolisian. September 2020, kematian menimpa Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka kasus perampokan yang ditahan di Polsek Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara.
Jenazah Joko kemudian diautopsi atas permintaan keluarga yang melaporkan dugaan penyiksaan. Joko diketahui beberapa kali menyampaikan penyiksaan yang diterimanya kepada keluarga.
Sayangnya kata Genoveva, berdasarkan penelusuran di media, tidak ada lagi pemberitaan mengenai kelanjutan kasus ini setelah autopsi dilakukan.
Baca juga: Tahanan Meninggal di Sel, Pimpinan Komisi III DPR Minta Polda Sumut Ungkap Pelaku
Desember 2020, kematian Herman diberitakan terjadi pada saat dirinya ditahan di Polres Balikpapan.
Enam orang polisi dijadikan tersangka di dalam kasus ini. Tidak berhenti sampai di situ, pada Januari 2021, Deki Susanto diberitakan disiksa dan ditembak ketika ditahan di kepolisian oleh seorang bripka yang kemudian dijadikan tersangka dalam kasus kematiannya.
"Hal ini selalu menjadi fenomena yang selalu berakhir ditangani secara parsial, tanpa adanya usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah ini," kata Genoveva.
Lebih jauh dia membeber studi LBH Masyarakat pada 2021. Menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian.
Sementara Komnas HAM sepanjang 2020-2021 menangani setidaknya 11 kasus kematian tahanan kepolisian, yang meninggal kurang dari 24 jam pascapenangkapan.
"Seluruh penanganan kasus penyiksaan ini, berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Belum pernah ada usaha untuk melihat apa sebetulnya yang menyebabkan penyiksaan hingga kematian tahanan di kepolisian kerap terjadi," tukas dia. []